Nikah Siri
Nikah Siri – Pernikahan merupakan momen yang sangat membahagiakan yang digelar dengan acara yang besar dan meriah. Namun, tidak sedikit yang menyembunyikan pernikahan tersebut dan memilih menikah secara siri.
Nikah siri dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan pelaksanaanya dirahasikan. Sehingga secara hukum negara pernikahan tersebut belum tercatat dalam Kantor Urusan Agama ( KUA ).
Setiap orang pasti mendambakan pernikahan yang meriah dan istimewa. Karena momen tersebut terjadi hanya satu kali seumur hidup.
Namun, manusia tidak bisa menebak apa yang akan terjadi di kemudian hari.
Sehingga karena faktor tertentu pernikahan bisa terjadi kembali.
Dalam hukum Islam, seorang laki-laki diperbolehkan mempunyai lebih dari satu istri asalkan bisa berbuat adil dan bisa mencukupi keduanya.
Konten
Apa Itu Nikah Siri?
Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan secara rahasia sesuai aturan adat istiadat atau agama. Pernikahan ini dinilai sah secara agama namun belum dianggap sah menurut hukum negara.
Karena dilakukan tanpa pengakuan resmi dari lembaga milik negara. Pernikahan ini tentu saja akan merugikan mempelai wanita karena statusnya yang disembunyikan.
Sebagai masyarakat yang tinggal di suatau negara, sudah seharusnya patuh terhadap peraturan yang sudah ditentukan.
Termasuk dalam menggelar acara pernikahan yang menjadi momen sakral dan penuh makna. Sebelum kamu memutuskan menikah siri, pahami terlebih dahulu syarat, hukum hingga pelaksanaan yang benar dan sesuai agama.
Istilah nikah siri diambil dari bahasa arab yaitu “Sirri” yang artinya rahasia. Sehingga pernikahan tersebut tetap sah menurut norma agama.
Karena pelaksanaanya yang rahasia, pernikahan tersebut tidak tercatat dalam KUA dan belum diakui oleh negara secara sah.
Pernikahan siri masih banyak terjadi dalam masyarakat, khususnya yang belum memahami pentingnya menikah dengan sah secara hukum agama dan negara.
Pernikahan harus tercatat di Lembaga hukum negara yaitu KUA. Faktanya, banyak orang yang menghiraukan aturan tersebut dan memilih menikah siri.
Mengapa?
Karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang sah terhadap agama dan kehidupan sosial dalam masyarakat.
Hukum Nikah Siri
Pernikahan siri mempunyai ketentuan dan hukum secara agama dan negara. Berdasarkan hadits mengenai pernikahan yang dilakukan secara sirri bersifat batil karena tidak ada wali.
Bahkan jika tetap dilaksanakan akan melanggar ketentuan syariat Islam. Namun, jika semua persyaratan terpenuhi termasuk adanya wali dari mempelai pria maupun wanita, pernikahan tetap tetap sah menurut agama Islam.
Jika tidak ada wali yang hadir dalam prosesi pernikahan, maka pernikahan dianggap tidak sah. Hal ini termasuk maksiat kepada Allah dan bisa mendapatkan sanksi di dunia.
Pelaku pernikahan sirri tanpa wali boleh dihukum dengan cara di penjara, diasingkan dan sebagainya. Oleh karena itu, pastikan kamu memenuhi syarat sah pernikahan siri.
Nikah siri dianggap tidak sah menurut mata hukum negara. Hal ini dikarenakan belum ada catatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil.
Negara mempunyai aturan mengenai pernikahan yaitu pada UU No 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus tercatat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta dalam Rancangan UU pasal 143, menyatakan bahwa orang yang melaksanakan pernikahan tidak tercatat akan mendapat hukuman yang bervariasi.
Hukuman bagi pelaku tersebut mulai dari penjaga selama enam bulan hingga tiga tahun.
Serta membayar denda sebesar Rp. 6 juta sampai Rp. 12 juta. Dalam peraturan tersebut juga membahasa mengenai kawin kontrak sesuai peraturan yang sudah ditentukan.
Oleh karena itu, lebih baik pernikahan sirri dihindari agar tidak merugikan di kemudian hari.
Syarat Nikah Siri
Di Indonesia masih banyak orang yang memilih nikah siri karena faktor tertentu. Bahkan kegiatan ini sudah menjadi tradisi terutama saat dalam kondisi mendesak bagi calon pengantin.
Agar kamu tidak melanggar ketentuan syariat Islam dan pernikahan tersebut dianggap sah oleh agama, kamu harus mengetahui persyaratan yang dibutuhkan dalam menikah siri.
Untuk menikah siri harus memenuhi lima rukun nikah tersebut serta memenuhi syarat lain yang sudah ditetapkan dalam agama Islam.
Rukun nikah tersebut harus dipenuhi agar pernikahan sah menurut agama. Namun, untuk menikah siri terdapat beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Beragama Islam
Kedua mempelai harus beragama Islam. Jika ada salah satu yang masih non muslim, harus bersedia masuk Islam dengan mengucapkan syahadat.
Urusan agama tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena hal ini sudah menjadi syariat Islam yang harus dipatuhi.
2. Bukan transgender
Dalam melangsungkan pernikahan secara siri, pihak pria dan wanita harus mempunyai status yang jelas.
Tidak boleh transgender karena dalam syariat Islam sendiri melarang menyerupai lawan jenis.
Status tersebut ditunjukan dengan identitas yang masih berlaku dengan dokumen lain yang dibutuhkan.
3. Tidak dalam masa ihram
Pernikahan siri tidak boleh dilakukan saat masa umrah atau ihram. Baik untuk mempelai pria maupun mempelai wanita.
Kedua calon penganti juga bukan mahramnya. Atau orang lain yang tidak ada hubungan darah.
Untuk calon mempelai wanita, tidak dalam masa iddah atau tidak berstatus istri orang.
4. Mempelai wanita berstatus janda
Menikah siri biasanya dikarenakan faktor nafsu ingin menikahi orang lain secara rahasia. Oleh karena itu, agar tidak menyebabkan masalah calon mempelai wanita harus sudah bercerai secara resmi dan sudah melewati masa idah.
Hal ini bisa ditunjukan dengan surat cerai yang sah. Namun, wali hakim juga akan meminta pengakuan secara langsung dari calon wanita yang akan menikah.
Pengakuan lisan dari mempelai wanita bersifat mengikat. Serta disaksikan oleh semua saksi yang hadir dalam pernikahan, termasuk mempelai pria. Pengakuan tersebut juga menjadi tanggung jawab dan bukti atas status mempelai wanita dimata agama.
5. Mempelai pria belum memiliki 4 istri
Dalam agama Islam memang diperbolehkan untuk nikah siri jika memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Calon mempelai pria tidak boleh memiliki istri lebih dari 4 orang.
Serta sudah berpenghasilan tetap dan berusia maksimal 26 tahun. Jika ada salah satu yang tidak terpenuhi, pernikahan tidak bisa dilaksanakan.
Mempelai pria berlaku adil kepada semua istrinya. Serta memberikan kecukupan baik secara lahir maupun batin.
Tidak ada istri yang merasa dibedakan, karena semuanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Namun, dalam pembagian warisan istri dari penikahan siri tidak bisa mendapatkan harta tersebut.
6. Menunjukan identitas
Kartu identitas atau KTP menjadi syarat wajib kedua mempelai. Serta foto keduanya sebelum dilangsungkan akad.
Hal ini bertujuan untuk memastikan calon pengantin yang akan menikah mempunyai identitas asli yang masih berlaku di Indonesia. KTP juga bisa menjadi syarat dokumen yang harus dilengkapi.
7. Mahar
Selain pernikahan pada umumnya, nikah siri juga harus membawa mahar kepada mempelai wanita. Mahar ini diberikan saat proses ijab qobul berlangsung.
Dalam Islam sendiri tidak memberatkan mahar bagi seseorang. Hal ini sesuai dengan persetujuan dari pihak wanita untuk menerima mahar yang diberikan.
8. Syarat khusus wanita
Sebagai pernikahan rahasia, mempelai wanita pasti sudah mengetahui bahwa mempelai pria sudah mempunyai istri. Sehingga harus menerima jika dijadikan sebagai istri kedua, atau ketiga dan keempat.
Sebagai seorang wanita, kamu harus bisa menganalisis semua kebutuhan sebagai mahar agar dapat menunjang kebutuhan setelah pernikahan.
Nikah siri mempunyai sisi positif dan negatif sehingga harus dipertimbangkan dengan baik. Khususnya bagi seorang wanita, jangan menyerahkan diri untuk segera dinikahi saja.
Perhitungkan semua kebutuhan hidup, termasuk biaya tidak terduga setelah menikah. Hal ini untuk menjamin kehidupan kamu dan pasangan tetap terjaga.
Jika semua syarat tersebut sudah dipenuhi, kamu bisa melangsungkan pernikahan secara siri. Untuk menjaga pernikahan tersebut tetap sah, kamu juga harus mengetahui apa saja yang membuat pernikahan siri tidak sah secara agama.
Jika tidak ada wali dan saksi, maka pernikahan menjadi tidak sah. Wali juga harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam Islam, yaitu sudah akil baligh, muslim, adil, merdeka, laki-laki, dan bukan hamba sahaya.
Saksi merupakan rukun niah yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Termasuk saat menikah secara siri, harus ada saksi yang hadir untuk menyaksikan proses akad nikah.
Saksi tersebut menjadi hal wajib dan mutlak. Jika tidak ada saksi yang hadir, pernikahan menjadi tidak sah termasuk untuk menikah siri.
Tata Cara Nikah Siri
Nikah siri dianggap sah menurut agama jika dilaksanakan sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan. Namun, jika calon pengantin masih beda agama, harus bersedia masuk Islam sebelum pernikahan berlangsung.
Pernikahan siri bisa menjadi solusi paling tepat untuk menghindari fitnah. Serta pelaksanaanya lebih praktis dan mudah secara finansial.
Namun, pernikahan siri memang menjadi perbincangan banyak orang. Bahkan bisa berdampak pada status anak kamu.
Karena tidak tercatat dalam KUA, tidak ada hak untuk menerima warisan atau harga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, sebelum kamu memilih menikah siri pertimbangkan dengan matang agar tida menimbulkan penyesalan di kemudian hari.
Untuk melangsungkan pernikahan siri, satu hal yang harus dipastikan yaitu izin dari wali mempelai wanita. Izin tersebut diberikan oleh ayah kandungnya.
Jika tidak ada izin sah dari ayah mempelai wanita, maka pernikahan dianggap batal dan tidak bisa dilaksanakan.
Oleh karena itu, kamu harus memenuhi syarat diatas dengan baik dan mendapatkan izin secara bijak dan sah.
Pelaksanaan nikah siri sama seperti pernikahan pada umumnya, yaitu:
1. Pertama, kamu harus mendapatkan izin menikah dan memenuhi semua syarat yang ditentuka diatas.
2. Ada dua orang saksi nikah yang menyaksikan pernikahan serta memberikan pendapat sah atau tidak.
3. Menyiapkan mahar atau mas kawin sesuai persetujuan dari calon mempelai wanita.
4. Ada penghulu untuk melakukan ijab qobul dan yang akan menuntun kamu membacakan akad pernikahan yang sah.
Pernikahan siri dilakukan dengan cara yang sama dengan pernikahan pada umumnya. Hanya saja tidak ada acara pesta atau syukuran yang mengundang banyak orang.
Karena pelaksanaan pernikahan hanya dihadiri beberapa orang saja dan dilakukan secara rahasia. Sehingga lebih hemat biaya pengeluaran terutama saat kondisi ekonomi mendesak.
Nikah siri bukan sesuatu yang dilarang agama jika dilakukan dengan cara yang sah sesuai syariat Islam. Pernikahan dapat mencegah adanya fitnah atau perzinahan. Namun, sebagai warga negara status pernikahan harus tercatat di lembaga pencatatan sipil atau KUA agar diakui oleh negara secara sah.
Semoga informasi ini bermanfaat, mohon maaf jika ada kesalahan ejaan kata yang tidak disengaja.
Tag : nikah siri berlaku berapa lama, nikah siri hukumnya, nikah siri tanpa wali, nikah siri syarat, nikah siri dalam islam, nikah siri online, nikah siri semarang, nikah siri adalah, nikah siri artinya, nikah siri,
Post a Comment for "Nikah Siri"