Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pernikahan Dalam Islam

Selamat datang teman-teman yang aku sayang, terima kasih sudah meluangkan waktu hari ini. Selain berharap mendapat support kalian, semoga persahabatan kita juga bisa selalu terjaga Tidak ada kata selain terima kasih yang bisa aku sampaikan hari ini. Tanpa dukungan kalian, web ini bukanlah apa apa jadi,kali ini saya akan memberikan beberapa informasi terkait dengan Pernikahan Dalam Islam....

Membicarakan persoalan masa depan memang tiada habisnya, misalnya pernikahan. Setiap pasangan yang ingin melanjutkan hubungan lebih serius, maka perlu saling mengkomunikasikan tentang pernikahan. Ini penting karena membangun rumah tangga bukan tentang peran salah satu saja. Terlebih lagi pernikahan dalam islam sejatinya adalah saling menerima dan menjaga.

Menikah bukan sekadar urusan biologis saja, namun lebih ke arah ibadah dengan harapan ridha Allah SWT. Kamu harus ingat bahwa menikah tidak boleh karena alasan jatuh cinta, tampan, cantik, kaya dan muda saja.

Banyak hal lain yang lebih penting sebagai alasanmu untuk menikah. Terlebih lagi untuk urusan sekali dalam seumur hidup ini. Kamu tidak boleh sembarangan.

Pengertian Nikah

Pengertian Nikah

Perlu kamu tahu bahwa pernikahan sejatinya adalah anjuran Allah SWT bagi setiap umat-Nya guna mempertahankan serta mengendalikan generasi atau keturunannya melalui cara yang sesuai dengan kaidah agama. Pernikahan diadakan untuk mencapai cita-cita hidup manusia serta mempertahankan keberadaan jenisnya.

Makna pernikahan dalam ilmu agama islam merupakan suatu bentuk ibadah paling utama dalam masyarakat muslim seluruh dunia. Dalam hal ini pernikahan bukan hanya semata-mata untuk membangun kesatuan rumah tangga serta meneruskan keturanan semata. Pernikahan pada hakikatnya adalah jalan guna meningkatkan ukhuwah islamiyah.

Pernikahan ada untuk memperluas maupun memperkuat ikatan tali silaturahim di antara sesama. Arti pernikahan sendiri jika didefinisikan dalam arti luas merupakan suatu bentuk perjanjian antara pria dan wanita untuk menjadi sepasang suami istri dalam ikatan yang sah secara agama maupun hukum.

Dasar Pernikahan dalam Islam

Dasar Pernikahan dalam Islam

Terdapat begitu banyak hal yang diatur dalam agama islam. Salah satunya adalah tentang pernikahan. Pernikahan sejatinya bukan untuk memperbudak maupun mengambil hak terhadapnya. Pernikahan juga bukan untuk mengekang kebebasan satu sama lain. Makna menikah dalam islam bertujuan untuk membentuk rumah tangga berdasarkan ketentuan Allas SWT.

Tidak hanya sekadar urusan biologis semata melainkan juga untuk menyatukan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri demi membentuk kesatuan rumah tangga harmonis hingga akhir hayat nanti. Dalam agama islam pernikahan itu sendiri merupakan sunnah yang dianjurkan guna meredam maksiat secara sah.

Anjuran pernikahan juga dimuat dalam surah Ar-Rum ayat 21. Pernikahan tersebut juga memiliki sejumlah dasar yang dapat dijelaskan sebagai berikut.

1. Dalil Al-Qur’an

Dalil Al-Quran

Tak ada yang lebih meyakinkan dibandingkan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai dasar untuk membenarkan anjuran pernikahan. Salah satunya adalah yang termuat dalam surat Ar-Rum ayat 21.

“Tanda-tanda kebesaran dari Allah SWT adalah menjadikan tiap-tiap jenis dari kamu, tiap pasanganmu, agar kamu tenang dan Allah SWT menjadikan antara kamu berpasangan berupa kasih sayang serta cinta yang mesra. Yang demikian itu merupakan tanda-tanda kebesaran dari Allah SWT bagi seluruh dari mereka yang berpikir”.

2. Hadits

Hadits

Tidak hanya ayat Al-Qur’an saja, terdapat juga sejumlah hadits sahih serta kebenarannya dapat dibuktikan. Salah satunya adalah hadits sahih dari Bukhari-Muslim yang berbunyi:

“Dinikahi seorang perempuan sejatinya karena empat perkara yakni hartanya, kebaikan, keturunan, kecantikan serta agamanya. Carilah yang beragama agar Engkau selalu bahagia”.

3. Anjuran ulama

Anjuran ulama

Para ahli ulama yang sudah tidak diragukan lagi dasar ilmu agama islamnya turut menganjurkan terselenggaranya suatu pernikahan. Ahli agama tersebut juga selalu memberikan nasihat dan dakwah terkait pernikahan. Seperti halnya anjuran pernikahan yang disebutkan oleh Al-Baihaqi seperti berikut.

“Siapa yang beristeri, maka ia benar sudah memelihara sebagian dari agamanya. Oleh sebab itu, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah SWT guna memelihata sebagian lainnya”.

4. Aturan dan kebiasaan

Aturan dan kebiasaan

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang taat pada perintah agama. Masyarakat setempat juga sudah menerapkan budidaya pernikahan guna meneruskan ikatan batin dan fisik dua insan yang tinggal secara bersamaan.

Hukum Pernikahan dalam Islam

Hukum Pernikahan dalam Islam

Di dalam agama islam tidak hanya memuat dasar pernikahan saja. Terdapat juga beberapa hukum pernikahan yang wajib kamu cermati sebagai umat muslim dunia. Adapun macam-macam hukum pernikahan bagi umat muslim yang bisa kamu simak ialah seperti berikut:

1. Wajib

Wajib

Kamu harus tahu bahwa hukum menikah itu wajib bagi yang telah mampu. Kemampuan untuk menikah dalam konteks ini mencakup urusan fisik, psikis maupun finansial. Jika kamu sudah mencukup kriteria tersebut maka segeralah untuk menikah. Sebab, jika tidak justru yang dikhawatirkan adanya bisikan syaitan untuk melakukan zina.

2. Sunnah

Sunnah

Hukum menikah dapat menjadi sunnah apabila kamu tengah menginginkan seorang anak namun mampu mengendalikan diri agar tidak berbuat zina. Biasanya kriteria semacam ini ada pada seseorang yang telah matang secara usia, penghasilan namun belum memiliki kesiapan secara mental untuk menyelenggarakan pernikahan.

3. Makruh

Makruh

Hukum melangsungkan pernikahan juga bisa menjadi makruh, lho! Hal ini dapat terjadi jika ada seseorang yang hendak menikah namun justru tidak ingin mempunyai anak. Dia juga dinilai mampu untuk menahan diri agar tidak berbuat zina. Padahal, jika ia melakukan pernikahan maka ibadah sunnahnya bisa menjadi terlantar.

4. Mubah

Mubah

Menikah dapat dikatakan mubah apabila seseorang yang ingin melakukan pernikahan akan tetapi masih mampu untuk menahan nafsu zinanya. Sementara itu, jika seseorang tersebut belum berniat untuk mempunyai buah hati serta andai saja ia menikah maka ibadah sunnahnya tidak akan menjadi terlantar atau terabaikan percuma.

5. Haram

Haram

Tahukah kamu bahwa menikah itu bisa juga menjadi haram. Pernikahan dikatakan haram jika merugikan pihak istri karena tidak adanya kemampuan untuk menafkahi baik secara lahir maupun batin. Pernikahan juga bisa disebut haram apabila nantinya hendak mencari pekerjaan yang diharamkan oleh Allah SWT.

Walaupun niat awal pernikahan tersebut adalah untuk menahan nafsu, namun jika pencarian nafkah tidak di jalan yang diridhai oleh Allas SWT maka pernikahan tersebut hukumnya tetap haram. Namun, menurut Ibnu Arafah hukum untuk melakukan pernikahan bagi wanita ialah wajib. Ini berlaku jika wanita tersebut tidak mampu mencari nafkah sendiri dan harus segera menikah.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Memang penting bagimu untuk mengetahui apa saja sih makna, dasar serta hukum pernikahan dalam agama islam. Akan tetapi, kamu juga perlu tahu apa saja tujuan pernikahan dalam islam. Pernikahan tidak bisa dianggap sebagai hal yang sepele dan dianggap remeh. Urusan menikah tidak hanya semata-mata menuntaskan gejolak biologis saja.

Persoalan tentang pernikahan juga dapat digunakan untuk mengangkat cita-cita luhur. Misalnya, untuk meneruskan keturunan yang dapat memberikan kemakmuran bagi bumi. Beikut ini adalah sejumlah harapan utama dari diadakannya pernikahan dalam sudut pandang agama islam. Kiranya bisa kamu telaah lebih jauh.

1. Sebagai pemenuhan tuntutan naluri setiap manusia

Sebagai pemenuhan tuntutan naluri setiap manusia

Bagi kamu yang mampu untuk menikah maka sangat dianjurkan untuk menyegerakannya. Hal ini penting dilakukan mengingat pernikahan dalam islam adalah wajib bagi kamu yang sudah mampu. Menikah adalah fitrah sekaligus naluri kemanusiaan. Apabila naluri maupun fitrah tersebut tidak dipenuhi melalui jalan yang semestinya, maka dikhawatirkan akan menjadi zina.

Syaitan begitu mudahnya untuk mempengaruhi manusia dalam perbuatan yang dilarang Allah SWT. Paling utama adalah zina dalam wujud kumpul kebo.

2. Sebagai benteng yang kokoh bagi akhlaq manusia

Sebagai benteng yang kokoh bagi akhlaq manusia

Sejumlah hadits sahih yang dapat dibuktikan kebenarannya turut berpendapat bahwa harapan pernikahan tidak lain adalah guna membentengi akhlaq manusia secara kokoh. Ulama-ulama yang mengemukakan hadits sahih tersebut di antaranya ialah Ahmad, Bukhari, Trimidzi, Darimi, Nasa’i, Ibnu Jarud, Muslim serta Baihaqi.

Menurut mereka selanjutnya, pernikahan merupakan hal yang disyariatkan oleh agama islam. Menikah dapat menghindarkan kamu dari segala perbuatan keji maupun kotor yang sangat merugikan. Bahkan tidak terkecuali dapat merendahkan harga diri serta martabatmu. Dengan demikian, dapat dijelaskan bahwa menikah bisa menjadi benteng kokoh akhlaq manusia.

Pernikahan itu sendiri kiranya bisa menjadi suatu jalan utama guna membentuk keluarga. Nantinya, kamu dan pasangan akan meneruskan keturunan sehingga menjadi manusia yang bermanfaat untuk memakmurkan bumi ciptaan Allah SWT. Persis seperti apa yang telah Allah SWT serukan dalam penggalan surah-surah Al-Qur’an.

3. Mengangkat rumah tangga bernuansa islami

Mengangkat rumah tangga bernuansa islami

Hikmah pernikahan suci yang sejatinya setiap orang impikan ialah agar syariat agama islam dalam kehidupan rumah tangga bisa diangkat setinggi-tingginya. Maka dari itu, penting bagimu untuk memilih calon yang tepat sebelum melangsungkan pernikahan. Dengan demikian, kiranya kamu bisa membina keluarga yang sakinah mawwadah warahmah bersama pasanganmu.

Memang benar islam membenarkan adanya suatu perceraian jika suami maupun istri tidak dapat menegakkan syariat-syariat islam dalam rumah tangga tersebut. Meskipun demikian, islam juga membenarkan adanya rujuk jika keduanya sanggup menegakkan kembali syariat-syariat islam dalam rumah tangga tersebut.

4. Meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT

Meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT

Cita-cita dari pernikahan berikutnya adalah guna meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT. Rumah tangga disebut sebagai wadah ibadah serta tempat melakukan amal soleh. Misalnya, dengan mengaji bersama pasangan, shalat berjamaah, mengasuh anak-anak, mendidiknya secara islami dan sebagainya.

5. Mendapatkan keturunan

Mendapatkan keturunan

Intensi lain dari pernikahan yang paling menjadi alasan umum bagi masyarakat luas ialah guna memperoleh keturunan. Hal tersebut selaras dengan firman Allah SWT yang tertuang dalam Al-Qur’an surah An-Nahl ayat 72. Dalam menikah kamu dan pasangan perlu menggenggam harapan agar mendapatkan keturunan soleh demi membentuk generasi islam yang berkualitas.

Maka dari itu, kamu perlu mencari pasangan yang ideal. Sekali lagi yang terpenting adalah menemukan pasangan yang mengerti agama dengan baik. Di samping itu, kamu perlu mencermati sejumlah kriteria ideal untuk memilih pasangan seperti berikut:

Soleh atau solehah

Untuk memperoleh keturunan yang baik, kamu perlu mencari pasangan yang soleh atau solehah. Perlu diingat bahwa intensi pernikahanmu tidak lain adalah demi mewujudkan rumah tangga yang bernuansa islami.

Bagi seorang pria perlu mencari wanita solehah untuk menjadi pendamping hidupnya. Sama halnya dengan seorang wanita yang perlu menemukan pria soleh untuk dijadikan sebagai suaminya.

Kafa’ah

Tahukah kamu bahwa kriteria lain yang perlu dicermati dalam mencari pasangan ideal dalam islam adalah kafa’ah. Kafa’ah berarti adanya kesamaan serta kesepadanan antara suami dan istri guna membina rumah tangga yang harmonis. Standar kafa’ah dalam islam dilihat berdasarkan kualitas iman seseorang. Selain itu, takwa dan akhlak juga menjadi salah satu kriteria kafa’ah.

Sayangnya, sekarang ini kesepadanan antara pasangan suami istri lebih banyak mempersalahkan materi, status sosial hingga keturunan. Sejumlah orangtua beranggapan mengenai pasangan sepadan bagi anak-anak mereka adalah yang mempu nyai status soaial, kedudukan tinggi serta keturunan yang sederajat.

Persis sekali seperti apa yang tertuang dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Hujuraat ayat 13. Di samping itu, hadits shahi riwayat Bukhari juga mendukung kafa’ah sebagai kriteria menemukan pasangan ideal. Terutama wanita yang harus dinikahi karena empat alasan yakni harta, keturunan, kecantikan serta agama. Namun, utamakan yang memiliki agama bagus.

Rukun dan Syarat Nikah

Rukun dan Syarat Nikah

Menikah bukan merupakan suatu hal yang mudah dilakukan. Ada sejumlah rukun dan syarat nikah yang perlu kamu penuhi terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan. Adapun rukun beserta syarat nikah yang wajib kamu penuhi ialah seperti berikut.

1. Rukun

Rukun

Adanya calon mempelai pria

Pernikahan dilangsungkan ketika akad. Lantas, bagaimana akad nikah bisa terjadi tanpa adanya calon mempelai pria? Untuk itu, rukun pernikahan pertama yang perlu dipenuhi ialah adanya calon mempelai pria. Akad tidak bisa diwakilkan mengingat prosesi tersebut ialah penyerahan tanggung jawab dari wali mempelai wanita kepada mempelai pria.

Adanya calon mempelai wanita

Rukun menikah berikutnya adalah adanya calon mempelai wanita. Laki-laki dilarang keras untuk mempersunting wanita yang haram dinikahi. Maksud dari haram tersebut di antaranya karena alasan adanya hubungan persusuan, pertalian darah hingga jalinan hubungan kemertuaan. Selain itu, wanita yang bagus agamanya bisa segera dipersunting oleh seorang laki-laki muslim.

Adanya wali nikah calon mempelai wanita

Rukum menikah berikutnya adalah adanya wali nikah bagi calon mempelai wanita. Wali nikah disini bisa ayah, kakek maupun saudara segaris keturunan ayah. Apabila diurutkan berdasarkan yang paling berhak menjadi wali nikah ialah ayah, kakek ayah, kakak atau adik kandung, saudara laki-laki satu ayah, saudara kandung ayah serta anak lelaki pihak saudara kandung ayah.

Adanya dua orang laki-laki sebagai saksi nikah

Diperlukan dua orang laki-laki yang berperan sebagai saksi sahnya pernikahan. Akan tetapi, tidak sembarang orang bisa menjadi saksi nikah. Kedua orang tersebut perlu memenuhi lima persyaratan wajin yaitu islam, berakal, baligh, merdeka dan adil. Tanpa kedua saksi tersebut maka pernikahan tidak sah.

Ijab qabul

Ijab qabul adalah esensi dari pernikahan. Ini adalah prosesi janji suci kepada Allah SWT tepat dihadapan penghulu, wali serta sejumlah saksi nikah. Usai terdengar ucapan pernikahan, “Saya terima nikahnya”, maka secara bersamaan calon mempelai pria dan wanita sah menjadi pasangan suami istri.

2. Syarat

Syarat

Islam

Bukan sekadar seserahan saja, syarat utama pernikahan dalam sudut pandang islam tentu saja harus beragama islam. Baik itu calon mempelai pria maupun wanita. Tidak akan sah suatu pernikahan islam apabila salah satu mempelai muslim hendak menikah dengan mempelai non muslim.

Mengetahui wali nikah

Syarat nikah berikutnya adalah perlu mengetahui wali nikah. Khususnya pihak calon mempelai laki-laki yang perlu mengetahui siapa wali nikah calon istrinya. Syarat ini harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan.

Tidak ada paksaan

Pernikahan dalam islam dapat terjadi tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Bahkan pernilahan itu sendiri harus berdasarkan pilihan dari kedua belah pihak. Ini mengingat bahwa pernikahan adalah untuk memulai kehidupan rumah tangga bersama.

Pernikahan dalam islam sejatinya telah diatur dengan sebaik mungkin dalam ajaran agama ini. Pernikahan sejatinya tidak boleh merugikan salah satu pihak. Ini demi mewujudkan kehidupan rumah tangga yang harmonis sekaligus bernuansa islami. Kiranya kamu bisa mendapatkan pasangan yang soleh dan solehah, ya!

Nah, itu saja yang bisa admin ulas di artikel tentang Pernikahan Dalam Islam.
Semoga informasi ini bermanfaat, mohon maaf jika ada kesalahan ejaan kata yang tidak disengaja.

Tag : pernikahan dalam alkitab, pernikahan dalam masa iddah, pernikahan dalam islam diatur dengan jelas dan memiliki hikmah besar antara lain, pernikahan dalam agama buddha, pernikahan dalam kristen, pernikahan dalam hukum islam, pernikahan dalam bahasa arab, pernikahan dalam bahasa inggris, pernikahan dalam islam pdf, pernikahan dalam islam,

Post a Comment for "Pernikahan Dalam Islam"